Petani Tebu Sengsara : APTRI Tuntut Surat Mendag di Cabut

Adalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menuntut Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Nomor 885/M-DAG/SD/8/2017. Menurut Soemitro Samadikoen Ketua Umum DPN APTRI, surat tersebut sudah membuat petani sengsara dan tidak memberikan keadilan bagi Petani Tebu. Surat tersebut telah meresahkan petani tebu dan pedagang gula karena hanya bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar, sehingga pedagang takut membeli gula ke petani langsung karna tidak boleh menjual gula curah ke pasar. Apalagi pengawasannya melibatkan Satuan Tugas Pangan.
Sejak awal, DPN APTRI dengan tegas menolak kebijakan yang merugikan petani tersebut. DPN APTRI juga telah melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan agar menteri perdagangan mencabut surat tersebut.
Terkait ada petani yang menyatakan setuju gulanya dibeli Rp9.700 per kilogram oleh bulog, bahwa dipastikan petani tersebut bukan anggota APTRI.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin mengungkapkan bahwa APTRI dengan tegas mendesak dan menuntut Menteri Perdagangan untuk mencabut surat yang dapat memberi legalisasi monopoli gula terhadap Perum Bulog, karena pedagang hingga kini masih takut membeli gula petani.
M. Nur Khabsyin menanggapi pernyataan dari Menteri Perdagangan bahwa Kemendag memberikan kebebasan kepada petani tebu menjual gula kepada Perum Bulog atau kepada pihak lain harus diikuti dengan pencabutan surat Menteri Perdagangan nomor 885/M-DAG/SD/8/2017 yang dapat melegalkan praktik monopoli penjualan dan pembelian gula oleh Perum Bulog. Mengingat fakta di lapangan, pedagang masih takut membeli gula petani, mengingat sesuai surat Mendag nomor 885 tersebut, tertulis jelas hanya Perum Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar.
Kebijakan tersebut juga dirasa tidak adil karena hanya bulog yang boleh menjual gula curah/karungan 50 kg ke pasar, petani dipaksa menjual gulanya kepada bulog dengan harga yg dipatok 9700/kg, pedagang dipaksa membeli gula bulog ex impor tahun lalu yang stoknya diperkirakan masih sekitar 400 ribu ton dengan harga Rp. 11.000 dengan kompensasi pedagang boleh menjual gual curah ke pasar.
Terkait pernyataan bahwa kebijakan tersebut hanya mengikat khusus Bulog saja, M. Nur Khabsyin menganggap, pernyataan tersebut tidak benar, karena kebijakan tersebut tentunya mengikat ke petani maupun pedagang. Apalagi, objeknya berupa gula tani, sedangkan pedagang sebagai pelaku usaha perdagangaan dilarang menjual gula curah ke pasar. Sehingga petani dan pedagang sebagai pihak yang dirugikan.
Petani tebu saat ini, menjual gula dalam kuantum yang kecil-kecil, agar pedagang kecil mau membeli. Jika dalam jumlah besar, pedagang kecil tidak didukung permodalan yang cukup, sedangkan pedagang besar takut membeli gula petani karena kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Satgas Pangan.
APTRI mengharapkan seharusnya Pemerintah lebih memprioritaskan membantu petani agar gulanya laku dijual, dan membuat program-program yang mendukung petani tebu karena persoalan petani tebu saat ini sangat banyak mulai dari penyediaan pupuk, bibit dan kredit bagi petani. Bukanya justru membuat petani semakin sengsara dengan menugaskan Bulog membeli gula petani dengan harga yang rendah dibawah biaya produksi yang dikeluarkan petani.
APTRI mendesak dan menuntut Mendag agar secepatnya mencabut surat Nomor 885/M-DAG/SD/8/2017 tersebut.
Leave a Reply