Keanggotaan

Keanggotaan APTRI sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar, yaitu APTRI adalah perorangan petani tebu warga negara Republik Indonesia, dan Anggota kehormatan adalah tokoh perorangan baik dari pemerintah, pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk dan membina APTRI.